Inilah Duduk Perkara SK Mutasi Palsu PPPK, P3K PW Mengundurkan Diri
jpnn.com - KOTIM – Berikut ini duduk perkara kasus SK mutasi palsu yang menyeret WK, seorang PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Adapun SK mutasi palsu atas nama ASN inisial AK, pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
WK akhirnya memilih mengundurkan diri usai namanya terseret dalam perkara Surat Keputusan (SK) mutasi palsu, meski tak ada bukti keterlibatan langsung.
"Di dalam proses ini, staf BKPSDM tersebut mengajukan pengunduran diri. Mungkin dari pemberitaan yang ada, dia merasa tidak nyaman terhadap situasi ini," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu di Sampit, Selasa (12/5).
Setelah melakukan penelusuran, Kamaruddin pun menceritakan kronologi perkara SK mutasi palsu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotim yang belakangan menjadi sorotan banyak pihak.
Ia mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap ASN berinisial AK yang namanya tercantum dalam SK mutasi palsu, serta memanggil sejumlah pihak terkait dan yang diduga mengetahui persoalan itu termasuk staf BKPSDM berinisial WK.
Hasil klarifikasi sejauh ini, belum menemukan bukti keterlibatan langsung staf BKPSDM inisial WK dalam pembuatan SK mutasi palsu.
Pasalnya, dokumen itu justru diperoleh AK dari ibunya WK, staf BKPSDM.
Berikut ini duduk perkara kasus SK mutasi palsu yang menyeret seorang PPPK Paruh Waktu atau P3K PW.
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
- Ini Info Bu Misni soal Pencairan Gaji ke-13 ASN Termasuk PPPK
JPNN.com




