Inilah Hasil Evaluasi dari 11 Kali Pemilu di Indonesia
Edwin: Pemilu 1999 Curang dan Tidak Sah
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Komisioner KPU, Edwin Henawan Soekowati, menilai Pemilu tahun 1999 curang dan tidak sah. Namun, Edwin mengklaim KPU sebagai penyelenggara Pemilu 1999 sangat netral meskipun ada perwakilan parpol-parpol dan pemerintah.
Menurut Edwin, Pemilu 1955 hasilnya yang paling jujur dan adil dan penyelenggara pemilunya netral. Ini hasil evaluasi sebelas kali sejarah penyelenggaraan pemilu tingkat nasional di Indonesia mulai dari era Soekarno, era Soeharto sampai era Reformasi tahun 2014.
“Pemilu 1999 justru hasilnya sangat buruk, tetapi tidak banyak diungkap mengingat saat itu semua orang termasuk elite politik terbuai euforia reformasi,” kata Edwin saat menjadi nara sumber diskusi bertajuk “Kredibilitas, Integritas dan Netralitas KPU/KPUD Dalam Penyelenggaraan Pilkada/Pileg/Pilpres" di Jakarta, Senin (19/3). Diskusi ini diselenggarakan oleh Soekarno Hatta Institute.
Menurut Edwin, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 1999 lebih buruk. "Bahkan saya dan kawan-kawan anggota KPU (waktu itu) tidak bisa mengakses data pemilih. Data pemilih setiap Dapil juga tidak bisa diketahui,” kata Edwin.
Demikian pula, kata Edwin, proses IT penghitungan suara sangat tertutup dikuasai pihak pemerintah berikut pihak asing yang merupakan donatur penyelenggaraan pemilu 1999.
Edwin menambahkan ratusan ribu kecurangan dan pelanggaran terjadi dalam Pemilu 1999 dan tidak ada proses hukumnya. ”Data-datanya masih ada, saat KPU lagi memprosesnya tiba-tiba Presiden BJ Habibie menandatangani hasil Pemilu tahun 1999.
Pemilu 1999 bukan hanya diwarnai kejanggalan DPT dan proses penghitungan suara saja, tetapi keabsahan pemilu itu juga tidak sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Waktu itu, kata dia, anggota KPU sebanyak 53 orang terdiri atas 48 pimpinan partai politik dan lima orang mewakili pemerintah.
Menurut Edwin, hasil Pemilu 1955 paling jujur, adil dan penyelenggara pemilunya netral. Ini hasil evaluasi 11 kali sejarah penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Hubungan dengan Rizky Irmansyah Dituding Rekayasa, Nikita Mirzani Sebut Nama Prabowo
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024