Inilah Inti Hasil Raker di DPR soal Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer, Penting
jpnn.com - JAKARTA – Inilah inti keputusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, dan para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), khusus membahas nasib PPPK, PPPK Paruh Waktu (P3K PW), dan honorer.
Ada 7 poin dari keputusan raker, tetapi intinya ialah pemerintah dan DPR sepakat tidak boleh ada pemberhentian PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer, dengan alasan pemda tidak punya dana.
"Kita (pemerintah) tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai," kata Mendagri Tito.

Mendagri Tito Karnavian saat raker di Komisi II DPR RI, Senin (8/6). Foto: Humas Kemendagri
Pada raker tersebut, Mendagri Tito Karnavian menguraikan sejumlah solusi terkait penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Langkah tersebut disampaikan sebagai respons atas dinamika kepegawaian yang terjadi di lingkungan Pemda, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” ujar Mendagri Tito.
Berikut ini hasil raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan pemda, khusus membahas nasib PPPK, P3K PW, dan honorer.
- Mendagri Tito Tegaskan Kades Harus Naik Kelas Agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
- Komisi II DPR: Pemerintah Jangan Korbankan PPPK demi Efisiensi Anggaran
- 5 Berita Terpopuler: Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW, Gaji Aman, Berikut SE MenPANRB yang Harus Diketahui
- Kapan Pendaftaran CPNS 2026? Simak Lagi Keterangan Pejabat BKN
- Akan Ada Kejutan untuk PPPK & P3K PW di Pidato Presiden 16 Agustus, Ini Bocorannya
- Gaji PPPK Aman, Pemda Membuka Formasi CPNS 2026
JPNN.com




