Inilah Inti Putusan KIP yang Mewajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
jpnn.com - JAKARTA - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi.
"Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).
Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Pusat, Jakarta.
Putusan tersebut menyatakan bahwa ijazah tersebut sebagai informasi yang terbuka.
"Menyatakan menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI periode 2004 dan 2022 merupakan informasi yang terbuka," ujarnya.
Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tersebut mewajibkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024.
"Memerintahkan kepada termohon (KPU RI) untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," kata Handoko.
KIP memerintahkan KPU RI menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pemohon, yakni Bonatua Silalahi.
- Kemdiktisaintek Meluncurkan Program BSI Talenta KIP Kuliah
- Jokowi Bakal Mengunjungi NTT, Politikus PDIP: Mau Pamer Ijazah?
- Yusril Bantah Pernah Buat Statement Soal Ijazah Jokowi Sah di Mata Hukum
- Dituduh Mendanai Roy Suryo CS Mempersoalkan Ijazah Jokowi, Pak JK Bakal Lapor Polisi
- Petisi Ahli Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS terkait Kasus Ijazah Jokowi
- Polemik Ijazah Jokowi: Rismon Senyum Dianggap Gibran Saudaraan, Dapat Parsel Besar
JPNN.com




