Inilah Jenis Jabatan yang Bisa Diisi PPPK
Selasa, 04 Desember 2018 – 00:56 WIB
Pemerintah akan menetapkan jabatan apa saja yang nantinya bisa diisi oleh PPPK, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
BERITA TERKAIT
- 846 PPPK 2023 Batanghari Terima SK, Muhammad Fadhil Arief Berpesan Begini
- Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
- 389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- Sesmenpora: PPPK Bukan ASN Nomor Dua
- Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta