Inilah Sederet Catatan Drh Slamet untuk Program Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani

Inilah Sederet Catatan Drh Slamet untuk Program Pupuk Bersubsidi dan Kartu Tani
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang juga Ketua Poksi komisi IV, drh Slamet. Foto: Dok. Humas DPR RI

“Selama 10 tahun, rata-rata perbandingan peningkatan jumlah subsidi pupuk tidak sebanding dengan peningkatan produksi yang saat ini hanya mencapai 30,9 persen dan peningkatan produktivitas yang saat ini hanya mencapai 13,2 persen. Salah satu penyebabnya adalah dalam pendistribusian dan pemanfaatan pupuk bersubsidi yang belum tepat sasaran," tambah Slamet.

Kementerian Pertanian juga telah menerbitkan Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021.

Dalam peraturan tersebut, harga pupuk urea yang semula Rp 1.800 per kilogram, naik Rp 450 menjadi Rp 2.250 per kilogram, lalu pupuk SP-36 dari HET Rp 2.000 per kilogram naik Rp 400 sehingga menjadi Rp 2.400 per kilogram.

Sementara itu, pupuk ZA mengalami kenaikan Rp 300 menjadi Rp 1.700 per kilogram dan pupuk organik granul naik sebesar Rp 300, dari yang semula Rp 500 per kilogram menjadi Rp 800 per kilogram. Hanya pupuk jenis NPK yang tidak mengalami kenaikan HET dan tetap Rp 2.300 per kilogram.

"Perlu keterusterangan pemerintah dan tidak tipu-tipu terkait kenaikan HET pupuk bersubsidi, karena kelangkaan pupuk bersubsidi pasti terjadi disebabkan anggaran pemerintah hanya sekitar 30 persen dari RDKK yang ada," jelas Slamet.

"Sudah HET nya naik, pupuk subsidi langka di petani. Menurut Ketua Umum KTNA Winarno Tohir yang disampaikan dalam FGD Ketahanan Pangan DPP PKS pada 24 September 2020, bahwa pupuk subsidi sulit didapat di mana-mana di seluruh Indonesia yang akan berpengaruh pada produksi tahun 2021 (musim tanam Oktober 2020-Maret 2021). Hampir dipastikan produksi padi menurun dan Indonesia akan kekurangan beras," katanya menambahkan.

Slamet menyebut, kajian dampak subsidi pupuk yang dilakukan Pusat Studi Ekonomi dan Kajian Pertanian (PSEKP) Kementerian Pertanian menyatakan bahwa di beberapa daerah ada kecenderungan penggunaan pupuk yang melebihi dosis.

Penggunaan pupuk yang melebihi dosis justru akan berdampak tidak signifikan untuk peningkatan produksi. Berdasarkan data BPS, sebanyak 51,91 persen petani belum memupuk sesuai dosis anjuran sehingga kenaikan produktivitas sangat lambat.

Sektor pertanian merupakan salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari pemerintah karena menjadi ujung tombak ketahanan pangan di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News