Inilah Ucapan Gus Nur yang Dinilai Sebagai Ujaran Kebencian
Selasa, 19 Januari 2021 – 17:41 WIB
Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Aziz Yanuar, Eggy Sudjana, Novel Bamukmin, Achmad Michdan, dan Ahmad Khazinudin, Gus Nur menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.
Gus Nur didakwa pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Gus Nur menyebut jika NU adalah bus umum yang diisi oleh sopir pemabuk, kondektur teler, dan kernet ugal-ugalan.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Lomba Pengeras
- Nana Sudjana Berharap Konferwil PWNU Jateng Hasilkan Kebijakan Strategis Organisasi
- Megawati Ungkap Upaya Memperjuangkan NU-Muhammadiyah Terima Penghargaan Zayed Award
- Didampingi Hasto, Megawati Hadiri Isra Mikraj & Tasyakuran ZAHF Award
- Cak Imin: Warga NU, Silakan Renungkan, Siapa yang Terbaik dari 3 Calon?
- Putri Pendiri NU Serukan & Doakan Kemenangan Prabowo-Gibran Sekali Putaran