Inmendagri Terbaru, Hanya PeduliLindungi Kategori Ini yang Boleh Masuk ke Tempat Umum

Inmendagri Terbaru, Hanya PeduliLindungi Kategori Ini yang Boleh Masuk ke Tempat Umum
Pengunjung Kuningan City di Jakarta Selatan, Jumat (13/8), memindai kode batang atau barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki pusat perbelanjaan tersebut. Warga diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum memasuki pusat-pusat perbelanjaan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali.

Sebelumnya, Inmendagri Nomor 1 Tahun 2022 memperbolehkan pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori kuning dan hijau untuk memasuki tempat umum.

Adapun tempat umum yang dimaksud ialah hotel, supermarket, bioskop dan sebagainya.

Pada Inmendagri sebelumnya juga memperbolehkan semua pengguna aplikasi PeduliLindungi untuk mengunjungi tempat wisata serta fasilitas olahraga dan kebugaran.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan saat ini hanya pengguna aplikasi PeduliLindungi kategori hijau yang diperbolehkan untuk mengunjungi tempat-tempat umum.

"Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," kata Safrizal, Selasa (18/1).

Diketahui, Inmendagri Nomor 3/2022 tentang PPKM di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 18 hingga 24 Januari 2022.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (17/1). (mcr9/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022 mengatur perubahan kebijakan soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi di wilayah Jawa dan Bali. Simak penjelasannya


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News