Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Ini Formulasi Usulan Bapenda DKI
jpnn.com - Kendaraan listrik bakal dikenai pajak setelah terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bakal memungut pajak kendaraan listrik secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
"Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/4/2026).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan listrik.
Lusiana menerangkan, kendaraan listrik dengan nilai sampai Rp 300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp 300-Rp 500 juta dapat insentif 65 persen.
Kemudian, kendaraan listrik senilai Rp 500-Rp 700 juta mendapat insentif 50 persen.
Sementara, bagi kendaraan listrik dengan nilai di atas Rp 700 juta mendapat insentif 25 persen.
Kendaraan listrik bakal dikenai pajak setelah terbitnya terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Ini usulan Bapenda DKI.
- Datangi Balai Kota, AMB Minta Pemprov DKI Cek Perizinan PT Lotte Shopping
- PIK Memukau Finalis Putera Puteri Pelajar Indonesia 2026, Batavia Jadi Spot Favorit
- Penerimaan Pajak Semester I-2026 Tembus Rp1.035 T, Tumbuh 24,6 Persen dari Tahun Lalu
- Sahroni Desak Polisi Tangkap Maling Besi yang Membahayakan Nyawa Banyak Orang
- Waduh, Purbaya Ungkap Proyeksi Defisit APBN 2026 Melebar Jadi 2,85%
- Ada 2 Demo Hari Ini di Jakpus, 413 Personel Gabungan Disiagakan
JPNN.com




