Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen

Insentif Pajak Super, Vokasi dan R&D Dapat Diskon 300 Persen
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ricardo/JPNN.com

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, sudah hampir enam tahun Indonesia berwacana mengeluarkan kebijakan tersebut.

”Menurut saya, ini memang layak diberikan. Kita sudah agak tertinggal soal SDM dan riset,” ucapnya.

Banyak negara yang sudah memberikan insentif fiskal serupa. Misalnya, Singapura, India, Belanda, dan Brazil.

Pelaku usaha menyambut baik langkah pemerintah yang akhirnya mengetok insentif pajak untuk pengembangan SDM dan vokasi.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyebutkan bahwa usulan yang didorong sejak dua tahun lalu itu memang merupakan permintaan dari pengusaha.

”Teman-teman pengusaha sudah bilang bahwa minat mereka sangat tinggi dalam pembangunan vokasi training and education,” ujar Rosan.

Dia berharap, dengan adanya insentif pajak, produktivitas sumber daya manusia di sektor industri dapat makin meningkat.

”Harapannya juga tentu lebih banyak lagi perusahaan yang berpartisipasi dalam pendidikan vokasi,” tambahnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengarakan, pihaknya bakal menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi aturan teknis mengenai insentif pajak di bidang vokasi dan penelitian dan pengembangan (research and development/R&D).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News