Insiden Pemukulan Wartawan, 2 Brimob Diperiksa Polda Banten
jpnn.com, SERANG - Polda Banten memeriksa dua anggota Brimob yang diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap wartawan di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, saat kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengatakan kedua anggota yang diperiksa berinisial TG dan TR.
“Pemeriksaan masih berjalan, dan hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses selesai,” ujarnya di Kota Serang, Jumat.
Dia menegaskan Polda Banten berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk kepada anggotanya jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” kata Didik.
Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membuat laporan resmi agar penanganan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Sebelumnya, tim dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama seorang wartawan menjadi korban pengeroyokan saat hendak melakukan penghentian operasional PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, yang terindikasi melakukan pencemaran.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan insiden itu terjadi ketika tim KLHK datang untuk menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut.
Polda Banten memeriksa dua anggota Brimob terkait insiden pemukulan terhadap wartawan dan tim dari Kementerian Lingkungan Hidup.
- Polda Banten dan Basarnas Cari Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda
- Ledakan Diduga Bom Ikan Tewaskan Nelayan di Pandeglang, Polisi Langsung Bergerak
- Polisi Usut Kasus Pengeroyokan dan Penculikan di Banten
- Polda Banten Pastikan Korban Curanmor yang Hendak Ambil Kendaraan Tak Dipungut Biaya
- Bawa Senjata Api, Sindikat Curanmor Gasak 13 Motor di Banten
- 2 Pelaku Penipuan Ibadah Haji Khusus Mujamalah Bertarif Rp 450 Juta di Banten Tertangkap
JPNN.com




