Institusi Pendidikan Seharusnya Bebas PBB, PTS Tidak Untung Pasti Sudah Lama Dikubur
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum APPERTI (Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia) mengkritik pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas institusi pendidikan yang berlaku selama ini.
Sesuai regulasi, lembaga pendidikan yang ikut serta mencerdaskan bangsa dibebaskan dari kewajiban membayar PBB.
Ketua Umum APPERTI Prof Dr Jurnalis Uddin mengatakan berdasarkan UU No.12 Tahun 1985 juncto UU No.12 Tahun 1994 pasal 3 ayat 1, yayasan pengelola pendidikan mestinya tidak dikenakan PBB.
"Nyatanya tetap kena bahkan naik setiap tahun mengikuti NJOP," kata Jurnalis Uddin, dalam webinar 'PTS Jadi Objek Pajak, Tepat atau Perlu?' yang digelar Universitas Yarsi, Selasa (30/11) .
Pasal 3 ayat (1) menyebutkan objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah objek pajak yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksud-kan untuk memperoleh keuntungan.
Prof Jurnalis menegaskan Surat Edaran Dirjen Pajak No. S 1683/Pj.6/1994 yang mengenakan pajak atas perguruan tinggi swasta, secara terang-terangan menabrak undang-undang tersebut.
Surat Dirjen Pajak yang muncul sebulan setelah UU No.12 Tahun 1994 itu disahkan DPR RI, menyatakan bahwa objek pajak yang dikuasai, dimiliki atau dimanfaatkan PTS ialah objek PBB. Nilainya sebanyak 50 persen dari nilai seharusnya.
"Jelas menabrak undang-undang, ditambah lagi kebijakan ini tidak diikuti oleh KPP di bawahnya yang tetap mengenakan PBB secara penuh kepada lembaga pendidikan," tegasnya.
Pengenaan PBB terhadap institusi pendidikan mendapatkan kritikan keras dari APPERTI.
- Krisis Kemanusiaan di Ukraina Tak Kunjung Usai Akibat Invasi Rusia
- Fraksi PKS Kecewa AS Memveto Keanggotaan Penuh Palestina di PBB
- Iran Membela Diri, Lalu Serang Pangkalan Militer Israel
- PBB Akui Tak Berdaya Hentikan Konflik di Gaza
- 5,5 Juta Warga Haiti Membutuhkan Bantuan Kemanusiaan
- Sidang Komite HAM PBB Mempertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024, Airlangga: Itu Biasa