Insyaallah Dalam 3 Hari ke Depan THR & Gaji ke-13 PPPK Cair
jpnn.com - DONGGALA - Upaya Bupati Donggala Vera Elena Laruni memperjuangkan hak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berbuah manis.
Vera bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid sepakat menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Donggala untuk membayarkan gaji PPPK di daerah itu.
"Dana Bagi Hasil Donggala yang belum didistribusikan oleh pemerintah provinsi diperuntukkan untuk pembayaran gaji PPPK di Kabupaten Donggala," kata Vera Elena Laruni di sela rapat bersama Gubernur Sulteng di Kota Palu, Selasa (11/11).
Dia sudah memaparkan kondisi keuangan Kabupaten Donggala yang defisit sehingga ikut berdampak pada pemenuhan hak bagi PPPK di Donggala.
"Polemik di Donggala ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah," ucapnya.
Vera pun mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dalam menyelesaikan hak-hak PPPK di lingkup pemerintah Kabupaten Donggala.
"Kami bersyukur, Pak Gubernur sudah membantu Pemkab Donggala mencarikan jalan keluar," katanya.
"Insyaallah dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK Donggala tahun 2025," imbuh Vera.
Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja.
- Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
- Para PPPK dan P3K Paruh Waktu di Daerah Ini Enggak Perlu Deg-degan Lagi
- 5 Berita Terpopuler: 6 Poin Hasil Pertemuan 10 Pimpinan Forum PPPK & PPPK Paruh Waktu, Manajemen ASN KemenPANRB Disentil
- Pemda Menunggu Kepastian PPPK jadi ASN Pusat, Statusnya Saja atau Termasuk Gaji?
- Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, tetapi Perpanjangan Kontrak 2027 Belum Ada Kepastian
- Penilaian 360 Derajat Bakal Diterapkan, PPPK Harus Bersiap-siap, PNS juga
JPNN.com




