Intelijen Bergerak, Pelarian Asran Berakhir, Tak Ada Tempat yang Aman

Intelijen Bergerak, Pelarian Asran Berakhir, Tak Ada Tempat yang Aman
Tersangka kasus korupsi Asran Siregar (tengah) ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di Deli Serdang, Rabu (9/12) Foto: ANTARA/HO-Kejakaaan Tinggi Sumatera Utara

jpnn.com, JAKARTA - Pelarian Asran Siregar, tersangka kasus korupsi yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang, berakhir di tangan Tim intelijen Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumatera Utara.

Pria 52 tahun itu ditangkap di Jalan Sei Mencirim Sunggal Selatan, Deli Serdang, pada Rabu (9/12) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Pada hari ini Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan tersangka DPO Kejaksaan Negeri Deli serdang," ujar Asintel Kejati Sumatera Utara Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Asran merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kerja dan pemegang kas sejak 2015 sampai dengan 2018 di PDAM Tirtanadi kantor cabang Deli Serdang, dengan kerugian negara senilai Rp10,2 miliar.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan Asran disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Subs Pasal 4 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomot 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan bahwa program Tangkap Buronan (Tabur) digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI.

Program Tabur dimaksudkan untuk memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk DPO Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," ujar Hari. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Asran Siregar telah menjadi tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News