Investasi Bodong Keruk Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Kerugian akibat investasi bodong pada 2008–2018 diperkirakan mencapai sekitar Rp 88,8 triliun.
Total kerugian itu belum memperhitungkan kasus financial technology (fintech) pinjaman (lending) maupun mata uang virtual (cryptocurrency) ilegal.
Ada banyak hal yang membuat masyarakat tergiur investasi bodong. Di antaranya,
tergiur bunga yang tinggi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap investasi.
’’Angkanya terus meningkat karena sangat mudah orang menawarkan produk ilegal dengan teknologi saat ini,’’ kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut dia, banyak fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal saat ini akibat tingginya demand masyarakat.
Pihaknya terus mendorong masyarakat memilih dari 99 fintech yang sudah terdaftar di OJK jika mau melakukan pinjaman.
’’Agar masyarakat terlindungi dan tidak masuk ke dalam kerugian oleh fintech ilegal dan investasi ilegal ini,’’ tutur Tongam.
Kerugian akibat investasi bodong pada 2008–2018 diperkirakan mencapai sekitar Rp 88,8 triliun.
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21