Investor: Tarif Tol Harus Rutin Naik
Senin, 03 Oktober 2011 – 07:47 WIB
JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah hari ini berencana mengumumkan kenaikan tarif tol yang mencakup 14 ruas jalan.
Menteri Pekerjaan Umum sudah menyiapkan Surat Keputusan kenaikan tarif tol yang pada September 2 tahun sebelumnya telah dinaikan dan telah diteken. Hari ini pemerintah mulai mengumumkan nilai tarif yang akan disesuaikan, apakah ada yang tarifnya tetap atau naiknya melebihi nilai inflasi.
Ke-14 ruas tol yang tarifnya naik adalah, ruas Tangerang-Merak, Jakarta-Tangerang, Tol Dalam Kota Jakarta, Serpong-Ulujami, Pondok Aren -Serpong, Jakarta Outer Ring Road (JORR), tol Jagorawi, Cipularang, Padalarang-Purbaleunyi, Palimanan-Kanci, Semarang A, B dan C, Surabaya-Gempol, Ujung Pandang seksi 1, dan Balmerah-Medan (Belawan-Medan-Tanjung Morawa).
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ahmad Ghani Ghazali, pemerintah menggunakan opsi pembulatan. Di mana, ruas yang kenaikannya hanya Rp 50 hingga Rp 200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak ada. Sementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp 250 hingga Rp 450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp 500. ”Jadi ada yang naik melebihi nilai inflasi, ada juga yang tidak naik sama sekali," katanya.
JAKARTA - Bagi para pengguna jalan tol perlu bersiap merogoh kocek lebih dalam jika ingin memanfaatkan jasa jalan bebas hambatan tersebut. Pemerintah
BERITA TERKAIT
- Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi
- Bank Mandiri Taspen Umumkan Para Pemenang Undian Bertabur Hadiah Rp900 Juta
- Lewat Inovasi Angkutan Open Side Container, KAI Logistik Tingkatkan Performa
- Barang Impor Murah Jadi Masalah, Pemerintah Perlu Lakukan Hal Ini
- Tebar Berkah Ramadan, Mandiri Group Santuni 57.000 Anak Yatim dan Duafa
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kabel Fiber Optik dari KEK Kendal