Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang, 38, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Ipang ditangkap di sebuah kontrakan, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9).
"Dari tangan tersangka SR ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).
Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu.
Plastik klip bening itu ditemukan terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba.
Selanjutnya, Ipang dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Momen Ibu dan Anak Dipertemukan Polisi setelah Terpisah 2 Km di Anyer
- Enam Pasien DBD di Lebak Banten Meninggal Dunia, Dinkes Imbau Warga Gencarkan PSN
- Libur Lebaran Kedua, Ribuan Pengunjung Padati Tempat Wisata Aloha Pasir Putih PIK 2
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Ketua KDEKS: Banten Berpotensi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah Indonesia