Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Ipang Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, saat di Mapolresta Tangerang, Senin (13/9). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang, 38, pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa Ipang ditangkap di sebuah kontrakan, Desa Selapanjang, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9).

"Dari tangan tersangka SR ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,61 gram," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/9).

Wahyu menambahkan bahwa polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu-sabu.

Plastik klip bening itu ditemukan terbungkus tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone pelaku yang diduga digunakan untuk berkomunikasi transaksi narkoba.

Selanjutnya, Ipang dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial SR alias Ipang (38), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News