IPCN: Kalau Barang dari Daerah Tidak Dikirim, Orang di Kota Makan Apa?

IPCN: Kalau Barang dari Daerah Tidak Dikirim, Orang di Kota Makan Apa?
Terminal peti kemas. Foto: Humas Bea Cukai

Para pengusaha kargo, lanjut Benny, juga berharap pemerintah pusat lebih berani menerapkan kebijakan terukur dengan jangka waktu yang disepakati bersama.

Kebijakan terukur itu antara lain pembatasan pergerakan orang, terutama yang sudah positif terjangkit, dalam batas waktu 14 hari.

“Ini solusi mendasar, pembatasan dilakukan untuk orang yang sudah terjangkit, sementara masyarakat yang lain stay di rumah,” katanya.

Sementara pergerakan barang terutama arus distribusi bahan-bahan pokok, menurut dia, harus diprioritaskan karena menyangkut hajat hidup masyarakat luas.

“Pembatasan mestinya difokuskan pada pergerakan orang, bukan barang. Sebab, pergerakan barang ini menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, seperti sembako, obat-obatan, buah-buahan, sayur mayur dan lainnya. Justru pergerakan barang ini jantungnya ekonomi daerah yang perlu diprioritaskan pemerintah,” ucap Benny.

Dia menambahkan dampak lanjutan dari penyebaran secara massif virus corona (covid-19) sangat memengaruhi roda bisnis sektor kargo. Klien yang biasa menggunakan jasa kargo para anggota IPCN memilih untuk menghentikan aktivitas sementara.

Saat ini IPCN menaungi sekitar 200 perusahaan kargo nusantara dengan cabang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah tenaga kerja sekitar 5.000 orang.

“Sangat terdampak. Kantor-kantor yang biasanya kirim barang, aturannya mau mengirim karena mereka juga takut kena musibah ini jadi tidak buka,” katanya.

Ikatan Pengusaha Cargo Nusantara atau IPCN mengkritik pemerintah dalam penanganan wabah virus corona, COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News