IPW Minta Panglima TNI Tarik Pasukan yang Jaga Rumah Jampidsus
jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendukung penanganan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.
Dalam penanganan perkara itu, penyidik kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, dua di antaranya yakni kafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7).
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso upaya penggeledahan itu merupakan kewenangan penyidik yang sudah diatur dalam undang-undang.
"Penyidik berwenang melakukan tindakan itu, apabila terdapat dugaan bahwa lokasi dimaksud memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Seluruh tindakan penyidik harus dipandang sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati," kata dia dalam siaran persnya.
Namun, di lain sisi dia menyoroti informasi mengenai personel TNI yang berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
Adapun keterkaitan Febrie dalam pusaran perkara itu karena disebut-sebut sering mengunjungi kafe yang digeledah oleh Polri. Pada penggeledahan itu ditemukan sejumlah aset bernilai puluhan miliar rupiah.
"IPW berpandangan bahwa keberadaan aparat TNI itu tidak boleh menghambat pelaksanaan penggeledahan oleh Kortastipidkor bila penggeledahan itu diperlukan untuk kepentingan penyidikan," kata dia.
Dia menyebut IPW mendorong seluruh unsur aparat negara harus memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum sesuai ketentuan undang-undang.
IPW meminta kepada Panglima TNI bisa menarik tentara yang sempat bersiaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
- Bumi Hangus
- Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
- Chandra Soroti Omongan Hotman Paris yang Bawa-Bawa Presiden di Kasus Febrie
- Ingatkan Hotman Paris, Pemuda Muhammadiyah: Cukup Bela Klien, Tak Perlu Bawa-Bawa Presiden
- Para Bintang Tangani Kasus Febrie, Ada Muhibuddin yang Berpengalaman 10 Tahun di KPK
- Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM
JPNN.com




