IR Ditangkap Terkait Investasi Bodong Rp 23,4 Miliar, Modusnya Mencengangkan
jpnn.com, CIBINONG - Kapolres Bogor AKBP Harun membeberkan modus investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar yang dijalankan tersangka berinisial IR (32).
Pelaku investasi bodong itu ditangkap oleh tim Polres Bogor di sekitar kediamannya di Desa Kiarasari, Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Harun menjelaskan modus operandi yang dijalankan IR yaitu dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui investasi.
"Para nasabahnya ini dijanjikan keuntungan 40 persen di setiap bulannya," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Cibinong Kamis (23/9).
Polisi menjerat IR atas kasus investasi bodong, penipuan, dan penggelapan dana terhadap masyarakat dengan bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tersangka IR pun mengaku investasi bodong itu mulai dijalankan pada 2019 dengan anggota para kerabat dan tetangganya sendiri.
Harun menyebut mereka rata-rata berinvestasi antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dan dijanjikan keuntungan 40 persen dari jumlah investasi tiap bulan.
"Makannya banyak orang yang tertarik untuk berinvestasi," ucap AKBP Harun yang mantan penyidik KPK itu.
Kapolres Bogor AKBP Harun membeber modus IR menjalankan investasi bodong bernilai Rp 23,4 miliar dan korbannya banyak banget.
- Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Kasus Wanita Tewas dengan Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan