IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket

IR Nekat Transaksi Narkoba di Minimarket
Tersangka IR (27) saat diamankan di Mapolres OKU Timur, Sabtu. (ANTARA/Edo Purmana)

jpnn.com, MARTAPURA - Nekat transaksi narkoba di sebuah minimarket di Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Madang, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, IR (27) ditangkap polisi.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto mengatakan penangkapan terhadap tersangka diperkuat dengan laporan masyarakat yang tertuang dalam LP-A/05 /II/2023/SUMSEL/OKU Timur tertanggal 2 Februari 2023.

"Tersangka kami tangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu Indomaret di kawasan Kecamatan Buay Madang pada Kamis (2/2) pukul 16.00 WIB," kata Edi Arianto di Martapura, Sabtu.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan BP Peliung, OKU Timur tersebut.

Mengetahui hal itu, polisi bergerak cepat mendatangi Indomaret yang dimaksud dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan, kemudian anggota langsung mengamankannya.

Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka, kemudian didapati barang terlarang tersebut.

"Tersangka IR mengaku sabu-sabu yang dibawanya itu untuk dijual kepada calon pembeli yang sudah diketahui identitasnya," tegasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 7,50 gram yang dibungkus plastik klip bening tersimpan di dalam kotak rokok.

IR mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya untuk dijual kepada calon pembeli yang sudah diketahui identitasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News