Irit Bicara, Gafur Ambil Mandau, Crass! Heldas tak Bernapas Lagi

Irit Bicara, Gafur Ambil Mandau, Crass! Heldas tak Bernapas Lagi
Petugas medis dan anggota kepolisian mengecek kondisi korban Heldas, Minggu malam (28/7). Foto: POLSEK UNTUK KALTENG POS

jpnn.com, KAPUAS - Ahmad Gafuri Ardiansyah (35) warga Desa Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, nekad membacok Heldas (42) warga Jalan Damang Batu, Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kalteng.

Luka akibat sabetan senjata tajam beberapa kali, korban tewas di tempat kejadian. Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro SIK melalui Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Catur, mengungkapkan, pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan nyawa melayang, bakal dijerat pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

"Pelaku sudah diamankan dan guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku ditahan di sel Polres Kapuas," ungkap Catur.

Menurut Kapolsek, kejadian Minggu (28/7) sekitar pukul 11.30 Wib, berawal saat pelaku sedang berada di dalam pondoknya, di sekitar wilayah Sei Kalaman, Desa Pujon.

Tiba-tiba didatangi korban. Kedatangan korban diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku, namun permintaan itu tidak dilayaninya.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Rumah Tangganya Berantakan

"Penolakan tersebut membuat korban marah-marah, yang akhirnya membuat pelaku juga terpancing emosinya," ucap Kapolsek.

Tanpa banyak bicara, pelaku mengambil senjata tajam jenis mandau yang langsung menebaskannya beberapa kali ke tubuh korban. Setelah membacok korbannya, pelaku langsung melaporkan perbuatan dengan mendatangi Kantor Polsek Kapuas Tengah.

Gafuri emosi dan kesal karena dimintai sejumlah uang, ambil mandau dan menebas Heldas hingga meninggal dunia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News