Irjen Agus Suryonugroho Bertekad Wujudkan ISDC Terbaik se-Asia Tenggara
jpnn.com, JAKARTA - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan komitmennya untuk menjadikan Indonesia Safety Driving Center (ISDC) di Pusdik Lantas Serpong, Tangerang Selatan, sebagai pusat pembelajaran keselamatan berkendara terbaik di Asia Tenggara.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari visi besar Polri dalam membangun budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya yang sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia.
ISDC pertama kali didirikan dan diresmikan pada 11 Februari 2020 di era Kapolri Jenderal Idham Azis (2019–2021) sebagai bentuk inovasi strategis Polri dalam menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas.
Fasilitas ini dibangun di atas lahan seluas 15 hektare di Pusdik Lantas Serpong, dan menjadi pusat pendidikan, pelatihan, penelitian, serta pengembangan perilaku berkendara aman dan berkeselamatan.
Dalam kepemimpinan Irjen Agus Suryonugroho, ISDC mendapat perhatian serius untuk dikembangkan secara komprehensif dan berstandar internasional.
Dia menegaskan bahwa ISDC harus menjadi rujukan utama di kawasan ASEAN dalam pelatihan keselamatan berkendara, pengujian praktik SIM, hingga pembinaan komunitas road safety.
“ISDC harus menjadi ikon keselamatan berkendara di kawasan Asia Tenggara. Kita ingin menghadirkan pusat pelatihan dan riset yang benar-benar berstandar internasional, dengan instruktur terbaik dan fasilitas yang mendukung terciptanya pengemudi yang berbudaya keselamatan,” ujar Agus dalam siaran persnya, Selasa (14/10).
Pendirian ISDC berangkat dari keprihatinan atas tingginya angka kecelakaan di Indonesia, di mana sekitar 65 persen penyebabnya adalah kelalaian manusia. Berdasarkan data Korlantas Polri, kelompok usia 14 hingga 39 tahun mendominasi korban kecelakaan hingga 58 persen, dengan puncak pada usia 20–24 tahun.
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho bertekad menjadikan ISDC di Pusdik Lantas menjadi yang terbaik di Asia Tenggara.
- Angka Kecelakaan di Perlintasan Capai 21 Kasus, KAI Daop 8 Gencar Edukasi Keselamatan
- PBHI: Polisi Aktif Masih Bisa Jabat di Luar Institusi, Asalkan Sesuai Tupoksi
- Ketum DPP IMM Tanggapi Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil, Simak
- Putusan MK Berlaku Serta-merta, Polisi yang Menduduki Jabatan Sipil Harus Mundur
- Prabowo dan DPR Wajib Mendorong Polri Mematuhi Putusan MK, Jangan Cari-Cari Alasan
- Polri Gaungkan Perlindungan Bagi Pejalan Kaki pada Operasi Zebra 2025
JPNN.com




