Irjen Johny Ungkap Kendala Menangkap Jozeph Paul Zhang

Irjen Johny Ungkap Kendala Menangkap Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang diduga menistakan agama. Foto: ngopibareng/Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Polri masih berupaya menangkap tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.

Pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono itu disebut masih berada di luar negeri.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma mengatakan pihaknya masih terkendala dalam penerbitan red notice untuk Jozeph.

"Jadi, red notice itu kami ajukan ke Interpol Secretary General di Lyon tidak langsung dikeluarkan. Mereka punya standar-standar yang harus dipenuhi, baru mereka akan keluarkan," ujar Johny kepada wartawan, Selasa (28/9).

Namun, Johny enggan membeberkan lebih perinci terkait kendala penerbitan red notice Jozeph.

“Itu merupakan konsumsi penyidik," kata dia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang terkendala yuridiksi lantaran permintaan red notice tidak direspons oleh Interpol.

"Kami terkendala yuridiksi," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (18/8).

Polri belum bisa menangkap Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Sebab, red notice untuk Jozeph yang saat ini berada di luar negeri belum terbit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News