Irjen Umar Fana Menilai KUHAP dan KUHP Baru Perkuat UU PPA

Irjen Umar Fana Menilai KUHAP dan KUHP Baru Perkuat UU PPA
Dr. Umar S. Fana, Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Selama bertahun-tahun, perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana sering merasakan satu hal yang sama, yakni hukum datang terlambat, dingin, dan kerap menyakitkan.

Mereka melapor untuk dilindungi, tetapi justru kembali dilukai oleh proses hukum itu sendiri. KUHP dan KUHAP baru seharusnya mengakhiri pola ini. Pertanyaannya, apa yang benar-benar berubah dan bisa dirasakan?

Demikian diuraikan Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Umar Surya Fana terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang beririsan dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam siaran persnya, Minggu, 8 Februari 2026.

Penyidik kini wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagaimana perintah undang undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” adalah bentuk perlindungan paling dasar, yakni rasa aman.

Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen danpemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. Artinya, dalam praktik, pemeriksaan korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” sambung Irjen Umar.

Dalam konteks ini, KUHAP baru memberi legitimasi kuat bagi kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Ini mengubah relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.

Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri Irjen Umar Fana menilai KUHAP dan KUHP baru perkuat UU PPA.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News