Irjen Wibowo Sebut Kenaikan Denda & Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.
Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” ujar dia.
Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (cuy/jpnn)
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo memastikan informasi soal pemberlakuan tilang menyeluruh dan kenaikan denda adalah hoaks.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Warga Senang Aplikasi Korlantas Bikin Bayar Pajak Motor Cukup dari Rumah
- Korlantas: Kendaraan Terblokir ETLE Bisa Langsung Dilayani di Samsat
- IRSMS Award, Jasa Raharja-Korlantas Apresiasi Kinerja Kepolisian yang Aktif Kelola Data Kecelakaan
- GRAKI Gelar Aksi di Kortastipidkor Mabes Polri, Begini Tuntutannya
- Heboh Isu Penertiban & Penagihan Pajak Kendaraan ke Rumah Warga, Korlantas: Hoaks
- Irjen Wibowo Pimpin Upacara Pencucian Pataka Dharmakerta Marga Raksyaka
JPNN.com




