IRT Dilaporkan Warga Bisnis Narkoba

IRT Dilaporkan Warga Bisnis Narkoba
IRT Dilaporkan Warga Bisnis Narkoba
MEDAN-Apriyanti, Istri bandar besar narkoba  yang sempat ditangkap lalu dilepas Polresta Medan, kembali ditangkap Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Selain menangkap ibu tiga anak tersebut, petugas juga menangkap lima orang laki-laki. Satu di antaranya, Putra (28) warga Titi Papan, yang diangkat  Miswanto sebagai   ajudan istrinya  dalam menjalankan bisnis narkoba mereka.

Menurut informasi yang dihimpun Sumut Pos (Group JPNN) di Polda Sumut, penangkapan Apriyanti bandar sabu berawal dari kedatangan belasan  ibu perkumpulan perwiritan  mengaku Warga Jalan Karya Bakti, Helvetia Medan  ke Polda Sumut beberapa minggu lalu. Kedatangan mereka meminta Kapolda Sumut menangkap Apriyanti  karena bandar narkoba  sabu di wilayah tempat tinggal mereka. Karena sudah sangat meresahkan dan takut anak-anak mereka terkontaminasi dengan narkoba.

Pengaduan warga yang langsung datang Ke Poldasu juga didasari kekecewaan warga atas dilepasnya Apriyanti oleh Polresta Medan saat ditangkap bersama Miswanto, suaminya pada tanggal 9 Januari Lalu. Atas penangkapan pasangan suami istri tersebut, Apriyanti dan Miswanto warga  merasa aman dan nyaman dan tidak takut anak-anak mereka terkontaminasi dengan narkoba.Namun, ketentraman warga tersebut hanya sesaat. 

Apriyanti yang cerita dengan tetangganya kalau dia pulang karena tidak terbukti, lalu kembali melanjutkan bisnis narkoba yang diatur suaminya dari dalam penjara. Menindak lanjuti keluhan warga tersebut,  Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Anjard Dewanto menjadikan Target Operasi terhadap Apriyanti dengan menurunkan anggotanya melakukan penyelidikan ke Jalan Karya Bakti, Medan Elvetia, Medan.

MEDAN-Apriyanti, Istri bandar besar narkoba  yang sempat ditangkap lalu dilepas Polresta Medan, kembali ditangkap Petugas Direktorat Reserse

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News