Isak Tangis Pecah di Pengadilan Militer, Istri Kacab Bank Tak Kuasa Dengar Vonis Pembunuh Suami

Isak Tangis Pecah di Pengadilan Militer, Istri Kacab Bank Tak Kuasa Dengar Vonis Pembunuh Suami
Istri kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yakni Puspita Aulia (kanan) dan mertua korban (kiri) tak kuasa menahan tangis selama sidang pembacaan vonis terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Mertua korban terlihat berusaha menenangkan putrinya yang tak mampu menyembunyikan kesedihan saat mendengarkan pembacaan putusan.

Sejumlah anggota keluarga korban lainnya yang duduk di sekitar mereka juga tampak emosional. Beberapa di antaranya terlihat menundukkan kepala, sementara yang lain sesekali menyeka air mata ketika majelis hakim menguraikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hingga sidang berakhir, istri korban masih terlihat menahan tangis sambil memeluk anggota keluarganya. Mertua korban terus mendampinginya dan memberikan dukungan moral.

Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsider "pembunuhan secara bersama-sama".

Lalu, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".

Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "merampas kemerdekaan seseorang mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama".

Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp 500 juta.(antara/jpnn)

Ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta diwarnai suasana haru mendalam saat majelis hakim membacakan vonis kasus pembunuhan kacab bank MIP, 37.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News