Ishfah Abidal Aziz Alias Gus Alex Dipanggil KPK Hari Ini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.
"Hari ini, Selasa (17/3), penyidik menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara IAA yang merupakan Staf Khusus Menag periode 2020-2024. Pemanggilan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (17/3).
Budi menjelaskan pemeriksaan Gus Alex bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Kami meyakini saudara IAA kooperatif dan akan memenuhi panggilan hari ini," kata Budi.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Sebelum memanggil Gus Alex, KPK sudah menahan Gus Yaqut. Apa yang akan terjadi hari ini?
- Konon Gatut Sunu Juga Peras Sekolah, Keterlaluan
- Faizal Assegaf Berurusan dengan KPK, Sejumlah Barangnya Disita
- Usut Kasus Gatut Sunu, KPK Buka Peluang Periksa Pejabat Forkopimda Tulungagung
- OTT Bupati Tulungagung, KPK Dalami Aliran Dana Hasil Pemerasan
- KPK Sebut Pengusaha Rokok Dapat Keuntungan Tak Sah dari Suap DJBC
- Pengusaha Rokok Mangkir, KPK Ancam Jemput Paksa
JPNN.com




