Israel Diduga Menjual Organ Mayat Syuhada Palestina

Israel Diduga Menjual Organ Mayat Syuhada Palestina
Tentara Israel menggunakan kekerasan terhadap demonstran Palestina. Foto: AFP

jpnn.com, JAKARTA - Palestina mendesak Israel untuk memulangkan 51 jenazah syuhada Palestina yang mereka tahan sejak Oktober 2015. Desakan itu disampaikan Sekretaris Pertama Kedutaan Besar Palestina untuk Indonesia Muamar Milhem dalam konferensi pers tentang kampanye nasional pemulangan jenazah syuhada Palestina di Jakarta, Rabu (4/9).

Berdasarkan data Kampanye Nasional untuk Pemulangan Jenazah Syuhada Palestina, otoritas Israel telah menahan lebih dari 260 jenazah Palestina sejak 1967. Termasuk di antaranya 51 jasad yang disimpan di lemari pendingin sejak Oktober 2015.

"Kampanye nasional ini memutuskan untuk meningkatkan langkah-langkah protes di semua kota Palestina untuk menekan pemerintah Israel dan organisasi internasional, termasuk Palang Merah Internasional, untuk segera turun tangan melepaskan jenazah warga Palestina," ujar Milhem.

BACA JUGA: Jahat, Tentara Israel Halangi Petani Palestina Memanen Almond

Berdasarkan laporan, Israel mencuri anggota tubuh jenazah warga Palestina dan memperdagangkannya. Hal itu secara jelas melanggar semua hukum maupun hak asasi manusia. "Dari forum ini kami ingin mengirim pesan kepada dunia bahwa pemulangan jenazah para syuhada isu yang sangat penting bagi kami," ujar dia.

Milhem mengatakan Israel terus mempertahankan kebijakan penahanan jenazah warga Palestina selama bertahun-tahun sebagai upaya untuk menekan pemimpin Palestina. Selama ini, lanjut dia, Israel menahan para jenazah syuhada Palestina di Kuburan Angka (Tombs of Numbers).

Kuburan tersebut merupakan kuburan militer dan tertutup bagi masyarakat. Jenazah-jenazah warga Palestina itu ditandai dengan plat bertuliskan angka.

"Para keluarga Palestina maupun lembaga hak asasi manusia dilarang masuk ke dalam kuburan angka tersebut," ujar Muamar Milhem.

Palestina mendesak Israel untuk memulangkan 51 jenazah syuhada Palestina yang mereka tahan sejak Oktober 2015.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News