Istri Nasrudin Minta Ganti Rugi ke Antasari
Selasa, 19 Januari 2010 – 11:32 WIB
JAKARTA - Istri kedua Nasrudin Zulkarnaen, Irawati Arienda, mengajukan gugatan ganti rugi kepada Antasari Azhar sebegai kompensasi atas pembiayaan selama Nasrudin Zulkarnaen dirawat di rumah sakit. Gugatan itu dikuasakan kepada Arif Suhadi dan dibacakan Ketua Hakim Majelis, Herri Swantoro di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Karenanya dalam persidangan itu Herri memberikan kesempatan kepada terdakwa Antasari untuk menanggapi gugatan itu. "Terdakwa bisa menanggapinya dalam pledoi pada sidang berikutnya,"katanya.
Arif Suhadi yang menyampaikan gugatan dari Irwati mengatakan, jumlah biaya penggantinya senilai Rp 7, 8 juta. Penggugat juga melampirkan bukti-bukti. "Seperti bukti kwitansi biaya rumah sakit," ucapnya.
Baca Juga:
Sementara Herri Swantoro yang memimpin persidangan mengatakan, gugatan itu dimungkinkan secara hukum. "Memang memungkinkan, majelis hakim tidak bisa mencegah, KUHAP sendiri mengatur," kata Herri usai membuka sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
JAKARTA - Istri kedua Nasrudin Zulkarnaen, Irawati Arienda, mengajukan gugatan ganti rugi kepada Antasari Azhar sebegai kompensasi atas pembiayaan
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung