Istri Selingkuh di Kamar Mandi, Suami: Dia Tak Pakai CD, Anunya Basah
Sabtu, 23 Maret 2019 – 01:02 WIB
Namun, para tetangga berhasil menangkap Nanang. Nanang lantas diringkus pihak berwajib.
Kasubbag Humas Polres Brebes Iptu Umi Antum Farich mengatakan, Nanang dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Anti-KDRT juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Saat ini korban dirawat di RS Bhakti Asih Brebes dan belum bisa dimintai keterangan," kata Umi. (har/zul/radartegal/jpnn)
Nanang harus mendekam di balik jeruji besi karena membacok istrinya, Rohani, yang berselingkuh dengan Farid di kamar mandi rumah mereka di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Soal Laporan Terhadap Tisya Erni, Amy Bakal Diperiksa Polisi
- Kepada Denny Sumargo, Azhiera Mengaku Diselingkuhi Kurnia Meiga
- Mantan Istri Bongkar Penyebab Perceraian dengan Kurnia Meiga, Oh Ternyata
- Rumah Tangga WNA Berantakan, Biduan Dangdut TE Diduga Jadi Pelakor, Waduh
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Warga Brebes Sumbang 10 Ribu Telor Asin untuk Kampanye Akbar AMIN di JIS