Istri Tak Beri Jatah, Suami Malah Garap Anak Tiri

Istri Tak Beri Jatah, Suami Malah Garap Anak Tiri
Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MURATARA - Bunga, 13, nama samaran, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, mendatangi Polsek Rupit untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya. 

Korban yang datang bersama Bibinya, Kartini melapor bahwa dirinya telah hamil 4 bulan akibat perbuatan bejat Alian, 57, ayah tirinya.

“Pelaku sudah ditangkap Sabtu (5/1) lalu saat menonton pesta pernikahan tidak jauh dari rumahnya,” ujar Kapolsek Rupit, AKP Yulfikri.

Yulfikri mengatakan bahwa pelaku sudah mengakui melakukan perbuatanya sebanyak dua kali. “Tersangka adalah residivis adas kasus serupa pada 2006 lalu,” bebernya.

Pihaknya sudah mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi korban sekaligus bukti visum dari RSUD Rupit. “Memang sudah hamil 4 bulan dan sudah ada bentuknya saat diperiksa,” ungkapnya.

Tersangka yang memiliki tato ”Cinta Musliha” itu melakukan aksi bejatnya awal September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian dan kondisi rumah sepi, bocah yang masih duduk di bangku SD itu minta ditemani untuk buang air kecil.

Usai dari kamar mandi, korban dibawa ke dapur. Di tempat itulah, korban dipaksa melayani nafsu bejat tersangka. Korban yang mencoba melawan diancam akan dipukul dengan kayu dan senjata tajam (sajam).

Kejadian kedua kalinya saat ibu kandung korban ada di kebun. Tersangka kembali mengancam korban dan memaksa melayani nafsu bejatnya di dalam kamar.

Bunga, 13, nama samaran, warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, mendatangi Polsek Rupit untuk melaporkan perbuatan ayah tirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News