Istri Terlelap, Lelaki Bejat Ini Malah Dobrak Kamar Anak Tiri dan Terjadilah
Sabtu, 04 Februari 2023 – 00:21 WIB
"Tersangka AE terancam hukuman 15 tahun penjara karena dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata Dasuki. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap AE tersangka kasus pemerkosaan anak tiri yang melakukan aksi bejat ketika istri terlelap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk
- Cabuli Gadis 19 Tahun, Pemuda di Aceh Barat Dicambuk Ratusan Kali