Istri Terpaksa Berbuat Terlarang di Rumahnya Lantaran Suami Tak Sanggup Lagi
Senin, 14 Oktober 2019 – 21:27 WIB
Atas laporan masyarakat ini, pihaknya langsung ditindaklanjuti dengan mengrebek rumah tersangka, dan diamankan barang bukti. “Mengenai perbuatannya ini tidak diketahui suami akan kita crosscek,” janjinya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider (pasal 111ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
BACA JUGA: Biduan Organ Tunggal Tewas Dikeroyok dan Dilempari Batu, Tragis!
“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama selam 20 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,”pungkasnya. (qda)
Seorang ibu rumah tangga bernama Lili Diana, 41, nekat menjadi pengedar sabu-sabu lantaran sang suami tak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Naik Sepeda Motor, Kapolda Sumsel Terjun Langsung Urai Kemacetan di Banyuasin
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- Operasi Pekat Musi 2024, Polrestabes Palembang Ungkap 21 Kasus Narkoba
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan