Izin Pesantren Shiddiqiyyah Resmi Dibekukan Kemenag, Nasib Para Santri Bagaimana?

Izin Pesantren Shiddiqiyyah Resmi Dibekukan Kemenag, Nasib Para Santri Bagaimana?
Izin Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur dibekukan Kemenag, Kamis (7/7/2022). ANTARA/HO-WI

jpnn.com, JAKARTA - Izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, resmi dicabut Kementerian Agama (Kemenag).

Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tutur Waryono di Jakarta, Kamis (7/7).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren Shiddiqiyyah juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap bisa melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Kemenag resmi membekukan izin pesantren Shiddiqiyyah Jombang, lalu nasib para santri bagaimana?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News