Jadi Kepala BIN, BG Wajib Segera Setor ke KPK

Jadi Kepala BIN, BG Wajib Segera Setor ke KPK
Kepala BIN Budi Gunawan menyalami Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri usai pelantikan di Istana. Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Budi Gunawan (BG) resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Istana Negara, Jumat (9/9) sore. 

BG dipercaya menggantikan Sutyoso sebagai orang nomor satu di lembaga telik sandi itu. 

Nah, sebagai penyelenggara negara, BG harus melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskan mengatakan, setiap penyelenggara negara, termasuk kepala lembaga maupun menteri yang baru dilantik wajib menyetor laporan harta kekayaan penyelenggara negara. 

"Iya, setiap penyelenggara negara harus lapor LHKPN, (kepala BIN), termasuk menteri yang baru dilantik beberapa waktu lalu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (9/9).

Yuyuk mengatakan, setiap LHKPN harus diisi dengan benar. Menurut dia, KPK juga bisa mendampingi setiap penyelenggara negara jika kesulitan mengisi LHKPN. "Bahkan ada bimbingan teknisnya," ujar Yuyuk.

Seperti diketahui, BG terakhir melaporkan LHKPN pada 2013 ketika menjabat sebagai kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian. 

Berdasarkan data LHKPN yang diverifikasi KPK 17 Januari 2014 di laman acch.kpk.go.id, BG memiliki total harta Rp 22.657.379.555 dan USD 24 ribu.

JAKARTA - Budi Gunawan (BG) resmi dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), di Istana Negara, Jumat (9/9) sore. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News