Jadi Korban Kecelakaan KRL, Adelia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 298 Juta

Jadi Korban Kecelakaan KRL, Adelia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 298 Juta
Jadi korban kecelakaan KRL pada 27 April 2026, Adelia menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp298 juta. Foto dokumentasi BPJS Ketenagakerjaan

“BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja tetap terlindungi dan keluarga memiliki kepastian di tengah kondisi yang tidak diharapkan,” ucapnya.

Noviana juga mengapresiasi dukungan DPR RI dalam mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, peran legislatif penting untuk meningkatkan kesadaran publik sekaligus memastikan kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerja sejak awal masa kerja.

Ia turut mengajak seluruh pemberi kerja dan pekerja, baik Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah, untuk memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, legislatif, perusahaan, komunitas, dan pekerja menjadi kunci untuk memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.

“Mari bersama-sama memastikan seluruh pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan demi kesejahteraan yang berkelanjutan,” tuturnya. (esy/jpnn)

Jadi korban kecelakaan KRL pada 27 April 2026, Adelia menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp 298 juta


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News