Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
Jumat, 09 Desember 2011 – 19:33 WIB
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan Malinda. Namun demikian tak seperti Malinda yang harus mendekam dalam sel tahanan selama pemeriksaan, polisi tidak menahan RH. ‘’Nanti kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik. Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah hukum yang jelas,’’ tambahnya.
‘’Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memenuhi unsur akan dilakukan penahanan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/12).
Selain RH polisi juga menetapkan dua rekan Malinda lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SW seorang Cash Supervisor dan RJ selaku atasan teller cash officer. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tiga tersangka baru ini dan diharapkan segera menyusul Malinda ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam
BERITA TERKAIT
- BSI Maslahat Menebar Kebaikan Ramadan Rp 11,24 Miliar
- Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Solusi Masalah Honorer Tercecer dari Pejabat
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kementerian PUPR, Tenaga Teknis Paling Banyak
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Wajib Simak, Ada Info Penting Perincian PNS & PPPK, Jumlah Formasi Terbanyak