Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
Jadi Tersangka, Atasan Malinda Tak Ditahan
JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam kasus pembobolan dana nasabah yang dilakukan Malinda. Namun demikian tak seperti Malinda yang harus mendekam dalam sel tahanan selama pemeriksaan, polisi tidak menahan RH.

‘’Kita lihat perkembangannya nanti, kalau memenuhi unsur akan dilakukan penahanan,’’ ujar Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Saud Usman Nasution di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/12).

Selain RH polisi juga menetapkan dua rekan Malinda lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SW seorang Cash Supervisor dan RJ selaku atasan teller cash officer. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas tiga tersangka baru ini dan diharapkan segera menyusul Malinda ke pengadilan.

‘’Nanti kita lihat perkembangannya dan tergantung penyidik. Kalau sudah lengkap, nanti akan ada langkah hukum yang jelas,’’ tambahnya.

JAKARTA—Mabes Polri telah menetapkan atasan Inong Malinda alias Malinda Dee, berinisial RH, sebagai tersangka dugaan pidana perbankan dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News