Jaga Batas Tanah sebagai Langkah Awal Cegah Konflik Antartetangga
jpnn.com, JAKARTA - Menjaga batas tanah menjadi langkah penting untuk melindungi hak kepemilikan sekaligus mencegah potensi konflik antartetangga.
Masyarakat, khususnya yang sedang mudik untuk merayakan Idulfitri di kampung halaman, diimbau untuk memastikan batas tanahnya terlihat jelas dan terpasang kokoh agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengatakan bahwa batas tanah atau yang sering disebut patok ini mempunyai banyak manfaat.
Manfaat itu bukan hanya bisa menjaga keamanan tanah tetapi juga mempermudah saat akan melakukan transaksi pertanahan.
“Kenapa batas tanah harus dijaga, kita perlu menjaga batas tanah untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah jual beli dan warisan, hingga menghindari masalah hukum,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (20/03).
Shamy Ardian menjelaskan, penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh data fisik pendaftaran tanah, bidang tanah yang akan dipetakan harus diukur setelah ditetapkan letak dan batasnya serta dipasang tanda batas di setiap sudut bidang tanah.
Menurutnya, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya menimbulkan proses hukum panjang, tetapi juga kerugian finansial dan sosial.
Penetapan letak dan batas tanah menjadi syarat penting dalam proses pengukuran bidang tanah untuk keperluan pendaftaran tanah.
- Tinjau Kantah Palangka Raya, Wamen Ossy Ingin Layanan Pertanahan Tak Lambat
- Ahli Waris Pertanyakan Pelaksanaan Putusan Sengketa Tanah di Cidadap
- Menteri ATR Serahkan 33 Sertifikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah
- Mengadu ke Komisi X, Warga Keluhkan Putusan yang Belum Dieksekusi UNSOED
- Penjelasan Lengkap Menteri Nusron soal Tanah Telantar Bakal Diambil Negara
- HGU PT Sweet Indo Lampung Dicabut BPN, Kejagung Usut Dugaan Korupsinya
JPNN.com




