Jakgung Ragukan Kualifikasi Ahli
Rabu, 05 Mei 2010 – 03:54 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. Dia menyatakan, salah satu keberatannya adalah kualifikasi ahli yang dihadirkan pemohon praperadilan, Anggodo Widjojo. penegakan hukum di Istana Negara, kemarin (4/5). Dua saksi itu adalah advokat senior OC Kaligis dan pakar hukum Chairul Huda. (Saksi ahli) mempunyai kepentingan, conflict interest," kata Hendarman. Menurutnya, saksi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan-lah yang mempunyai kualifikasi sebagai ahli. Saat sidang, Kejaksaan mengajukan pakar hukum Rudi Satryo sebagai ahli.
"Ada dua saksi ahli yang diajukan oleh pemohon yang tidak mempunyai kualifikasi sebagai saksi ahli," kata Hendarman seusai pembukaan rapat koordinasi
Baca Juga:
OC Kaligis merupakan pengacara yang juga pernah mempersoalkan SKPP Bibit - Chandra. Bersama sejumlah pengacara yang tergabung dalam komunitas advokat, pernah mengajukan gugatan serupa namun ditolak karena dianggap tidak memiliki legal standing.
Baca Juga:
Sementara Chairul Huda merupakan ahli yang dihadirkan polisi saat Bibit dan Chandra dalam tahap penyidikan. Hakim PN Jaksel Nugroho Setiadji dalam putusannya mengutip pendapat yang disampaikan ahli dari pemohon itu.Hendarman optimis, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan mengabulkan banding yang diajukan jaksa. "Kalau jaksa mengajukan banding, bahwa SKPP kuat, itu optimis kita," tegas mantan JAM Pidsus itu.
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan upaya banding yang dilakukan Kejaksaan dalam gugatan praperadilan Surat Ketetapan Penghentian
BERITA TERKAIT
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Ngobras: Kementan Sosialisasikan Pengendalian Hama yang Efisien pada Padi dan Jagung
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Pencegahan Korupsi lewat 2 Hal Ini
- Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
- Kepala BNPT Ingatkan Waspadai Perkembangan Ideologi Terorisme dari Akarnya