Jaksa Agung Kasihan Pada Presiden Lantaran Kasus Ini

Jaksa Agung Kasihan Pada Presiden Lantaran Kasus Ini
Prasetyo. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan deponering (pengesampingan perkara) tak bisa dikeluarkan sembarangan terhadap suatu perkara yang tengah diproses kejaksaan.

Karenanya, ia belum memastikan akan mengeluarkan deponering terkait perkara yang menjerat komisioner non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.

"Lihat nanti akan seperti apa. Banyak desakan, tapi tidak bisa sembarangan (mengeluarkan deponering)," kata Prasetyo saat dihubungi wartawan, Rabu (7/10).

Prasetyo menegaskan, akan mempelajari semua pertimbangan sebelum memutuskan ada atau tidaknya deponering untuk perkara yang menjerat BW. "Ini kan di ranah hukum, tentunya nanti kami lihat dan pelajari dulu," ujar mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung ini.

Sesuai Undang-undang, kata Prasetyo, deponering merupakan kewenangan prerogatif Jaksa Agung. Karenanya, ia menyayangkan tuntutan agar Jaksa Agung mengeluarkan deponering kasus BW disampaikan ke presiden.

"Mereka (penuntut deponering) seharusnya tahu bahwa masalah ini ada di ranah hukum," katanya.

Menurutnya, karena ini merupakan hak prerofatif Jaksa Agung dan ranah hukum seharusnya tuntutan itu disampaikan kepadanya bukan kepada Presiden Jokowi. "Kasihan Presiden kalau didesak-desak. Deponering itu kan kewenangan prerogatif Jaksa Agung," katanya.

Seperti diketahui, perkara memerintahkan kesaksian palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi   2010 yang menjerat BW, telah dilimpahkan  ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat oleh Badan Reserse dan Kriminal Polri sejak 18 September lalu. Hingga saat ini Kejari Jakarta Pusat mengaku masih melakukan proses penelitian dan penelaahan berkas dan barang bukti yang sudah diserahkan tersebut. (boy/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan deponering (pengesampingan perkara) tak bisa dikeluarkan sembarangan terhadap suatu perkara yang tengah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News