Jaksa Agung Perintahkan Bidang Intelijen Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional

Jaksa Agung Perintahkan Bidang Intelijen Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

JPN diminta untuk proaktif melakukan pendampingan, khususnya untuk refocussing anggaran penanganan COVID-19.

Pendampingan dan pemberian pendapat hukum, kata dia, harus berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.

"Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu. Saya juga mengimbau optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha," pesannya.

Sementara di bidang pengawasan, Jaksa Agung mengimbau JPN memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Burhanuddin mengharapkan penegakkan hukum yang bermartabat dan terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dapat mendorong Indonesia segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan program PEN.

"Laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil," katanya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jaksa untuk mengoptimalkan kualitas kerjanya guna mengamankan dan menyukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News