Jaksa Agung Perintahkan Bidang Intelijen Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional
JPN diminta untuk proaktif melakukan pendampingan, khususnya untuk refocussing anggaran penanganan COVID-19.
Pendampingan dan pemberian pendapat hukum, kata dia, harus berlandaskan profesionalisme dan prinsip kehati-hatian.
"Jangan sampai tugas dan kewenangan tersebut dijadikan pembenaran dan menjadi tempat berlindung pihak-pihak tertentu. Saya juga mengimbau optimalkan fungsi legal audit untuk memonitor peraturan daerah yang diduga menghambat investasi dan kemudahan berusaha," pesannya.
Sementara di bidang pengawasan, Jaksa Agung mengimbau JPN memberikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Burhanuddin mengharapkan penegakkan hukum yang bermartabat dan terciptanya keseimbangan antara kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dapat mendorong Indonesia segera pulih sebagaimana tujuan yang diharapkan program PEN.
"Laksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan yang dimiliki secara optimal, profesional, proporsional, dan akuntabel serta berlandaskan pada hati nurani sehingga manfaat dari penegakan hukum dapat dirasakan oleh masyarakat secara adil," katanya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan seluruh jaksa untuk mengoptimalkan kualitas kerjanya guna mengamankan dan menyukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Redaktur & Reporter : Adil
- Pengurus Parpol Tak Bisa jadi Jaksa Agung Dinilai Tepat, Ini Sebabnya
- MK Melarang Pengurus Parpol Jabat Jaksa Agung, CBA: Sudah Tepat Itu
- MK Larang Pengurus Parpol Jadi Jaksa Agung, Mahfud: Sangat Setuju
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan
- Sahroni Menilai Kejagung Paling Tegas Menjaga Netralitas Menjelang Pemilu
- Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis