Jaksa Agung Tegaskan Restorative Justice Tak Boleh Sisakan Dendam

Jaksa Agung Tegaskan Restorative Justice Tak Boleh Sisakan Dendam
Ilustrasi - Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menyelesaikan 313 perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif tahun ini.

Artinya, ratusan perkara itu dirampungkan di luar peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.

"Sampai dengan 18 Oktober 2021 tercatat sebanyak 313 perkara berhasil diselesaikan dengan restorative justice," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.

Jaksa Agung menekankan mekanisme keadilan restoratif harus diterapkan secara profesional.

Hal itu krusial untuk memastikan proses tersebut benar-benar memulihkan keadilan untuk korban dan tidak menyisakan dendam.

"Saya telah perintahkan pada Bidang Pengawasan untuk turut mengawasi, untuk itu jangan pernah saudara melakukan tindakan tidak terpuji dalam melaksanakan RJ (Restorative Justice)," jelasnya.

Pendekatan mekanisme hukum tanpa dibawa ke meja hijau dikenal sebagai restorative justice.

Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mengedepankan pendekatan mediasi antara pelaku dengan korban.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mekanisme keadilan restoratif harus diterapkan secara profesional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News