Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi

Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi
Jaksa dan Hakim Tipikor di Daerah Harus Dievaluasi
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menolak wacana pembubaran pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menurutnya, yang harus dilakukan adalah mengevaluasi hakim dan jaksa yang menangani kasus-kasus korupsi hingga tersangka koruptor bisa lolos dari hukuman.

“Kami menolak usulan pembubaran pengadilan Tipikor. Ide pembubaran itu tidak arif, karena kebutuhan negeri ini adalah selidiki putusan-putusan bebas dan ini hanya menyangkut hakim dan jaksa,” tegas Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin di gedung komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (7/11).

Menurut Lukman, wacana pembubaran pengadilan Tipikor di daerah itu terlalu jauh. Sementara untuk mengatasi kontroversial banyaknya koruptor yang divonis bebas masih ada prosesnya yakni eksaminasi dan pengujian terhadap putusan hakim.

Dijelaskan, jika pengadilan Tipikor terpusat di Jakarta jelas tidak akan mampu memprosesnya disamping keberadaan pengadilan tersebut memiliki dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.

JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim Saifuddin menolak wacana pembubaran pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah. Menurutnya, yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News