Jaksa Juga Terancam Keselamatannya
Kamis, 21 April 2011 – 06:38 WIB
JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat intimidasi. Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meneken nota kesepahaman (MoU) untuk melindungi pihak-pihak yang terancam karena mengusut perkara.
"Dalam MoU diatur bagaimana melindungi saksi dan korban yang mendapat ancaman. Juga dibahas mekanisme pemeriksaan. Salah satunya termasuk pemeriksaan via telekonferensi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Baca Juga:
Namun, kata Abdul Haris, kesaksian telekonferensi dalam suatu sidang tetap harus meminta izin majelis hakim. Sebab, majelis yang bisa menentukan apakah kesaksian seseorang berpotensi membahayakan jiwanya atau tidak. "JPU meminta kepada majelis untuk menggelar kesaksian telekonferensi," katanya.
Perlindungan itu, kata Haris, bisa berupa fisik dan hukum. Untuk perlindungan fisik, selain menempatkan pada safe house, LPSK juga bisa membantu mengobati. Baik secara fisik maupun psikis. Selain itu, LPSK juga bisa membantu saksi menuntut ganti rugi dan meminta kejelasan perkembangan perkara.
JAKARTA - Tidak hanya whistleblower yang keselamatannya terancam karena membongkar suatu perkara. Jaksa penuntut umum (JPU) juga seringkali mendapat
BERITA TERKAIT
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD