Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor

Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
Jaksa Kasus Gayus jadi Terlapor
JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor ini disandangkan kepada empat jaksa peneliti dan jaksa penuntut umum yang menangani kasus Gayus hingga persidangan.

Jaksa peneliti itu adalah Cyrus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia dan Ika Safitri. Sementara satu jaksa sidang (JPU) yaitu Nasran Aziz, berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggerang. Lima jaksa ini sedianya diperiksa bersama oleh tim penyidik internal di Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Senin (5/4).

Namun demikian hingga hingga siang tadi hanya Cyrus yang tidak hadir. Alasannya, JPU kasus Antasari Azhar itu tengah berada di luar daerah dan telah meminta pemeriksaannya diundur beberapa hari kedepan.

"Jaksa Cirus Sinaga sebagai salah satu jaksa P16 mohon izin untuk dijadwalkan (pemeriksaannya) kalau tidak hari Rabu ya Kamis, karena bersamaan tugas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Didiek Darmanto, di Kejagung, Senin (5/4), siang.

JAKARTA — Kejaksaan Agung menaikkan status lima jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara Gayus Tambunan, sebagai terlapor. Status terlapor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News