Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal

Jaksa Minta Hakim Tolak Pleidoi Ricky Rizal
Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.

JPU Rudi Irmawan mengatakan pihaknya menganggap dalil poin-poin pembelaan dalam pleidoi penasihat hukum Bripka Ricky Rizal tidak berdasar hukum dan tidak terbukti.

Karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengesampingkan dalil-dalil dalam pleidoi dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum Ricky Rizal.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU Rudi di ruang sidang.

JPU menilai tanggapan penasihat hukum Ricky Rizal dalam pleidoinya telah terbantahkan dalam replik yang dibacakan pada persidangan hari ini.

JPU menilai replik itu satu kesatuan dengan surat tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Senin (16/1).

"Selanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tutur JPU Rudi.

Dalam perkara ini, Ricky Rizal dituntur delapan tahun penjara.

JPU memohon kepada majelis hakim menolak permohonan dalam pleidoi terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News