Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan

Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan
Jaksa Promosi Wajib Laporkan Kekayaan
JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan syarat ketat bagi jaksa yang akan mendapatkan promosi jabatan. Salah satunya telah memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jaksa Agung meminta setiap jaksa yang akan promosi harus sudah melaporkan LHKPN-nya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap di kantornya, kemarin (24/8). Menurutnya, hal itu merupakan salah satu cara untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pejabat Kejaksaan melaporkan kekayaannya.

Selain itu, lanjut Babul, melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin) telah diedarkan surat yang berisi kewajiban bagi seluruh jaksa agar mengisi formulir LHKPN. "Setiap usulan promosi dan kenaikan pangkat harus dilampiri dengan LHKPN," papar mantan Wakajati Sumut itu.

Sebelumnya, pada sekitar Juli lalu disebutkan, Kejaksaan dinilai sebagai salah satu instansi yang tidak tertib melaporkan daftar kekayaan pejabatnya. Yakni, dari 8636 jaksa yang terdaftar di seluruh Indonesia, baru 4949 orang yang mengisi formulir LHKPN. Itu berarti baru 58,9 persen yang memenuhi kewajibannya itu.

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji memberikan syarat ketat bagi jaksa yang akan mendapatkan promosi jabatan. Salah satunya telah memberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News