Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara
JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury, SH menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose selama 1,5 tahun penjara. (14/10) (ANTARA/Daniel)

jpnn.com, AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua dari enam terdakwa perkara pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara. 

Tuntutan disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Julianty Wattimury, didampingi dua hakim anggota. 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10). 

Adapun kedua terdakwa itu ialah Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy. 

Hawa Angkotasan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu. 

Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona. 

Kemudian, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus. 

Jaksa Kejati Maluku menuntut dua dari enam terdakwa pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa merupakan oknum ASN, dan satunya lagi dari pihak swasta. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News