Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara
jpnn.com, AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua dari enam terdakwa perkara pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Julianty Wattimury, didampingi dua hakim anggota.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10).
Adapun kedua terdakwa itu ialah Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy.
Hawa Angkotasan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu.
Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona.
Kemudian, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
Jaksa Kejati Maluku menuntut dua dari enam terdakwa pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa merupakan oknum ASN, dan satunya lagi dari pihak swasta.
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang
- 5 Berita Terpopuler: Solusi Masalah Honorer Tercecer, Pak Imron Bicara Peluang untuk jadi PPPK, Tenaga Teknis Paling Banyak